Kepala Dusun Kubang Gajah Baru Terpilih

Kepala Dusun Kubang Gajah Baru Terpilih

Talawi Hilie, 25 November 2024 – Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Dusun Kubang Gajah telah selesai. Selesainya proses ini ditandai dengan keluarnya Surat Pengumuman dari Panitia Seleksi Nomor 03/PSPP-DTH/XI/2024 yang menyatakan Reni Oktarina berada pada nilai tertinggi dengan total nilai 126. Selanjutnya pada yang bersangkutan diminta untuk melengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba.

“Kepada yang bersangkutan selanjutnya Kami minta untuk melengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba yang bisa diurus melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sawahlunto” ujar Ketua Panitia Bapak Alpison.

Berdasarkan penuturan Kepala Desa Talawi Hilie Bapak Pausil Misbah bahwa Surat Keterangan ini menjadi salah satu syarat administrasi penerimaan Perangkat Desa karena sebagai salah satu wujud menjadikan Desa Talawi Hilie Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) dan memastikan seluruh Perangkat Desa tidak ada yang terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Sebelumnya dilakukan Penjaringan Perangkat Desa tanggal 4 sampai dengan 15 November 2024, terdapat 4 orang yang mendaftar sebagai Kepala Dusun Kubang Gajah yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi keseluruhannya dinyatakan lulus administrasi.

Keempat calon tersebut kemudian mengikuti Seleksi Tertulis dan Wawancara yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.

Seleksi Tertulis dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Talawi dengan metode menjawab soal berupa pilihan ganda yang terdiri dari 100 soal yang dikerjakan dalam waktu 90 menit. Selanjutnya dilaksanakan juga Seleksi Wawancara yang dilaksanakan siang harinya yang juga dilaksanakan di Kantor Camat Talawi.

Sebagai penguji pada Seleksi Wawancara terdiri dari Pemerintah Desa yang diwakili langsung oleh Kepala Desa Talawi Hilie, Pemerintah Kecamatan yang diwakili langsung juga oleh Camat Talawi dan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Jika sampai pada waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak melengkapi Surat Keterangan Bebas Narkoba, maka akan dinyatakan gugur” ujar Ketua Panitia.

“Sesuai regulasi yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Perda Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, selanjutnya Kami akan meminta rekomendasi pengangkatan dari Camat Talawi dan persetujuan dari Walikota Sawahlunto” tutur Kepala Desa Talawi Hilie. (RAR)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media