Sejarah

Desa Talawi Hilie merupakan salah satu Desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintahan Terendah dalam Daerah Tingkat II di Sumatera Barat adalah Kenagarian dan Desa Talawi Hilie berada dibawah Kenagarian Talawi yang berbentuk jorong dengan dikepalai oleh Wali Jorong. Talawi Hilie yang dulunya bernama Jorong Talawi Hilir bergabung bersama Jorong Talawi Mudik, Jorong Bukik Gadang, Jorong Batu Kuali, Jorong Kumbayau, Jorong Tumpuak Tangah, Jorong Kumanih Atas dan Jorong Tigo Tanjuang.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Desa Talawi Hilir menjadi Pemerintahan Terendah dalam bentuk Pemerintah Desa. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, Desa Talawi Hilie bersama 10 Desa lainnya tergabung dalam wilayah administrasi Kecamatan Talawi.

Berikut 11 Desa yang tergabung dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kecamatan Talawi yaitu Desa Talawi Hilie, Desa Talawi Mudiak, Desa Bukit Gadang, Desa Batu Tanjung, Desa Tumpuk Tangah, Desa Kumbayau, Desa Datar Mansiang, Desa Sijantang Koto, Desa Salak, Desa Rantih dan Desa Sikalang.

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media