Kependudukan

Syarat

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
  • Kartu Tanda Penduduk Dua Orang Saksi
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Legalisir Fotokopi Buku Nikah

Waktu

  • ± 10 Menit

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan persyaratan
  • Petugas Administrasi Pemerintahan/Petugas register membuat Surat Pengantar Kelahiran
  • Pemohon menandatangani surat pengantar
  • Kepala Seksi Pemerintahan memverifikasi data dan dokumen
  • Kepala Desa/Pejabat Penandatangan menandatangani dokumen
  • Pemohon menyampaikan Surat Pengantar dan Persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Biaya

  • Gratis

Syarat

  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kematian

Waktu

  • ± 10 Menit

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan persyaratan
  • Petugas register membuat surat pengantar
  • Kepala Seksi Pemerintahan memverifikasi data dan dokumen
  • Pejabat Penandatangan menandatangani surat
  • Pemohon menyampaikan Surat Pengantar dan Persyarakat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Biaya

  • Gratis

Jenis

  • Kartu Keluarga Baru
  • Perubahan Data Kartu Keluarga

Syarat

  • Kartu Keluarga
  • KTP Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (bagi telah memiliki)
  • Fotokopi legalisir Buku Nikah
  • Akta Kelahiran (bagi telah memiliki)
  • Ijazah dari pendidikan awal sampai pendidikan terakhir (bagi yang memiliki)
  • Surat Tanda Kerja/SK Kerja/Surat Pengangkatan/Surat lainnya yang menerangkan pekerjaan (bagi yang memiliki)

Waktu

  • ± 10 Menit

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan persyaratan
  • Petugas register membuat surat pengantar
  • Pemohon menandatangi surat
  • Kepala Seksi Pemerintahan memverifikasi data dan dokumen
  • Pejabat Penandatangan menandatangani surat
  • Pemohon menyampaikan surat pengantar dan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto

Biaya

  • Gratis

Syarat

  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Golongan Darah (bagi yang belum mengetahui)

Prosedur

  • Pemohon melakukan pengurusan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Syarat

  • Kartu Keluarga
  • Informasi alamat lengkap daerah pindah
  • Pas Foto 3×4

Waktu

  • ± 10 Menit

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan persyaratan
  • Petugas register membuat surat pengantar
  • Pemohon mendatangani surat
  • Kepala Seksi memverifikasi data dan dokumen
  • Pejabat Penandatangan menandatangi surat
  • Pemohon menyampaikan surat pengantar dan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Biaya

  • Gratis

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media