- DONI EMNUR, S.HKetua
- JUFRI, S.PdWakil Ketua
- SYAMSI NURDIN, S.PdBid. Pemerintahan
- FUAZI ANWARAnggota
- YUHERMAN, S.PdAnggota
- AFLI SUANDIBid. Pembangunan
- KHAIRUNASAnggota
- DESDI, S.EAnggota
- ELSA SUSANTI, S.MSekretaris
Fungsi dan Tugas
Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan