LPM

  • RAMON EZORA
    Ketua
    • ARLIS DARIANIS
      Sekretaris
      • AHMAD ARIF Nst
        Bid. Ekonomi dan Pembangunan
      • YUS INDRAWATI
        Bid. Pendidikan dan Kesehatan
      • ZULHAMDI
        Bid. Sosial dan Budaya
      • MARIONALDI
        Bid. Humas dan Organisasi
    • SUDIRMAN
      Bendahara

Berikut Tugas dan Fungsi LPM berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 Pasal  4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

Fungsi LPM

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media