RAMON EZORAKetua
ARLIS DARIANISSekretaris
AHMAD ARIF NstBid. Ekonomi dan Pembangunan
YUS INDRAWATIBid. Pendidikan dan Kesehatan
ZULHAMDIBid. Sosial dan Budaya
MARIONALDIBid. Humas dan Organisasi
SUDIRMANBendahara
Berikut Tugas dan Fungsi LPM berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 Pasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :
Tugas LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.





















