- RAMON EZORAKetua
- ARLIS DARIANISSekretaris
- AHMAD ARIF NstBid. Ekonomi dan Pembangunan
- YUS INDRAWATIBid. Pendidikan dan Kesehatan
- ZULHAMDIBid. Sosial dan Budaya
- MARIONALDIBid. Humas dan Organisasi
- SUDIRMANBendahara
Berikut Tugas dan Fungsi LPM berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 Pasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :
Tugas LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.