Karang Taruna

  • M. EXCEL PAYOTA
    Ketua
    • TAUFIQ OCTATIYAN
      Wakil Ketua
      • FEBRIAN OLTA
        koor. Bid. Olahraga
        • RAMADANI
          Anggota
        • TEDDY KURNIAWAN
          Anggota
        • BAGGAS PRAKHAZA
          Anggota
        • SRI HARTUTI
          Anggota
      • BAHRUL FAHMI
        Koor. Bid. Kesenian dan Kebudayaan
        • HAYATUL ISMI
          Anggota
        • NAYLA SABRINA FITRAH
          Anggota
      • AHMAD FADIL
        Koor. Bid. Adat dan Agama
        • ARAFATIL HUDA
          Anggota
        • EGUSIRTIA WANGSA
          Anggota
      • YENNI HALIL
        Koor. Bid. Pelatihan dan Pendidikan
        • FIQI HARRIS
          Anggota
      • RIZKI WAHYUDI
        Koor. Bid. Sosial dan Ekonomi Kreatif
        • ADRIAN RIZAL
          Anggota
        • NANDA M. FAIZAL
          Anggota
      • MUHAMMAD FAJRI
        Koor. Bidang Humas dan Publikasi
        • SIGIT ADITYA PRAYOGA
          Anggota
        • DONI EKA PUTRA
          Anggota
    • RIZAL AKHIAR RAMADHAN
      Sekretaris
    • SRI WAHYUNI
      Bendahara

Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Karang Taruna memiliki tugas serta fungsi sebagai berikut:

Pasal 16:
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Pasal 17:
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  12. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media