M. EXCEL PAYOTAKetua
TAUFIQ OCTATIYANWakil Ketua
FEBRIAN OLTAkoor. Bid. Olahraga
RAMADANIAnggota
TEDDY KURNIAWANAnggota
BAGGAS PRAKHAZAAnggota
SRI HARTUTIAnggota
BAHRUL FAHMIKoor. Bid. Kesenian dan Kebudayaan
HAYATUL ISMIAnggota
NAYLA SABRINA FITRAHAnggota
AHMAD FADILKoor. Bid. Adat dan Agama
ARAFATIL HUDAAnggota
EGUSIRTIA WANGSAAnggota
YENNI HALILKoor. Bid. Pelatihan dan Pendidikan
FIQI HARRISAnggota
RIZKI WAHYUDIKoor. Bid. Sosial dan Ekonomi Kreatif
ADRIAN RIZALAnggota
NANDA M. FAIZALAnggota
MUHAMMAD FAJRIKoor. Bidang Humas dan Publikasi
SIGIT ADITYA PRAYOGAAnggota
DONI EKA PUTRAAnggota
RIZAL AKHIAR RAMADHANSekretaris
SRI WAHYUNIBendahara
Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Karang Taruna memiliki tugas serta fungsi sebagai berikut:
Pasal 16:
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 17:
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.




















