Syarat
Kedua Calon melengkapi syarat:
- Surat Izin Ninik Mamak/Bun (Calon yang merupakan suku Minangkabau)
- Surat Izin Orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Pengantin Perempuan yang merupakan anak pertama)
- Pas Foto 3×4 sebanyak 3 buah
Waktu
± 10 Menit (Pembuatan Surat)
– 1 Menit (Tanda Tangan Kepala Desa)
Prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan
- Petugas Administrasi Pelayanan membuat dokumen
- Pemohon menandatangani dokumen
- Kepala Seksi Pelayanan memverifikasi data dan dokumen
- Sekretaris Desa memvalidasi data dan dokumen
- Kepala Desa menandatangani dokumen
Biaya
- Gratis
Syarat
- Dokumen Kependudukan/KTP Penanggung Jawab Kegiatan
Waktu
± 5 Menit (Jika Pejabat Penandatangan berada di tempat)
Prosedur
- Pemohon menyerahkan dokumen
- Petugas Administrasi Umum membuat dokumen
- Pemohon menandatangani dokumen
- Kepala Desa menandatangani dokumen
Biaya
- Gratis
Jenis
- Pendaftaran Objek Pajak
- Perbaikan Subjek/Objek Pajak
Syarat
- SPPT PBB (Untuk perbaikan)
- Sertifikat Tanah
- Dokumen Kependudukan/KTP
Waktu
± 10 Menit (Jika Pejabat Penandatangan berada di tempat)
Prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan
- Petugas Administrasi Pemerintahan membuat dokumen
- Kepala Seksi Pemerintahan memverifikasi data dan dokumen
- Sekretaris Desa memvalidasi data dan dokumen
- Kepala Desa menandatangani dokumen
Biaya
- Gratis