Surat Pengantar

Syarat

Kedua Calon melengkapi syarat:

  • Surat Izin Ninik Mamak/Bun (Calon yang merupakan suku Minangkabau)
  • Surat Izin Orang Tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Pengantin Perempuan yang merupakan anak pertama)
  • Pas Foto 3×4 sebanyak 3 buah

Waktu

  • ± 10 Menit (Pembuatan Surat)

  • – 1 Menit (Tanda Tangan Kepala Desa)

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan persyaratan
  • Petugas Administrasi Pelayanan membuat dokumen
  • Pemohon menandatangani dokumen
  • Kepala Seksi Pelayanan memverifikasi data dan dokumen
  • Sekretaris Desa memvalidasi data dan dokumen
  • Kepala Desa menandatangani dokumen

Biaya

  • Gratis

Syarat

  • Dokumen Kependudukan/KTP Penanggung Jawab Kegiatan

Waktu

  • ± 5 Menit (Jika Pejabat Penandatangan berada di tempat)

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan dokumen
  • Petugas Administrasi Umum membuat dokumen
  • Pemohon menandatangani dokumen
  • Kepala Desa menandatangani dokumen

Biaya

  • Gratis

Jenis

  • Pendaftaran Objek Pajak
  • Perbaikan Subjek/Objek Pajak

Syarat

  • SPPT PBB (Untuk perbaikan)
  • Sertifikat Tanah
  • Dokumen Kependudukan/KTP

Waktu

  • ± 10 Menit (Jika Pejabat Penandatangan berada di tempat)

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan persyaratan
  • Petugas Administrasi Pemerintahan membuat dokumen
  • Kepala Seksi Pemerintahan memverifikasi data dan dokumen
  • Sekretaris Desa memvalidasi data dan dokumen
  • Kepala Desa menandatangani dokumen

Biaya

  • Gratis

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media