Jenis
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan (Lainnya)
Syarat
- Dokumen Kependudukan (KK/KTP)
- Data/Informasi
Waktu
- ± 5 Menit (Jika Pejabat Penanda Tangan Ditempat)
Prosedur
- Penduduk menyerahkan persyaratan
- Petugas Administrasi Umum membuat surat
- Kepala Urusan TU dan Umum memverifikasi data dan dokumen
- Sekretaris Desa memvalidasi data dan dokumen
- Kepala Desa/Sekretaris Desa/Pejabatan Penanda Tangan menandatangani surat
- Surat diserahkan kepada Penduduk
- Petugas Administrasi Umum mengarsipkan salinan
Biaya
- Gratis