Talawi Hilie, 12 Oktober 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talawi Hilie bersama Pemerintah Desa Talawi Hilie menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (DU RKPD) Tahun 2028 melalui musyawarah yang dilaksanakan pada Senin malam, 12 Oktober 2026, di Ruang Rapat Kantor Desa Talawi Hilie.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Talawi Hilie dan dihadiri seluruh anggota BPD, aparatur Pemerintah Desa Talawi Hilie, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Penetapan kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), pencermatan usulan oleh tim penyusun, hingga verifikasi berdasarkan kewenangan dan kemampuan keuangan desa.
Usulan kegiatan yang terkumpul kemudian diperingkat berdasarkan prioritas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Proses ini dilakukan untuk menentukan kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta kewenangan yang dimiliki desa.
Hasil dari rangkaian proses tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen RKPDesa Tahun 2027 dan DU RKPD Tahun 2028. Kedua dokumen resmi ditetapkan melalui penandatanganan berita acara oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Talawi Hilie.
Usulan di Luar Kemampuan dan Kewenangan Desa Diteruskan ke Tingkat Daerah
Selain menetapkan rencana kerja pemerintah desa untuk tahun 2027, musyawarah juga menetapkan daftar usulan yang akan disampaikan melalui DU RKPD Tahun 2028.
Usulan yang masuk dalam dokumen tersebut merupakan kegiatan yang berada di luar kewenangan desa atau belum mampu dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Melalui DU RKPD, usulan tersebut didokumentasikan agar dapat disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan pada tingkat yang lebih tinggi. Pencantuman usulan dalam dokumen ini tidak dengan sendirinya menjamin kegiatan akan memperoleh anggaran, karena tetap bergantung pada proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Pertemuan Perdana BPD Periode 2026–2034
Musyawarah ini juga menjadi pertemuan perdana yang secara khusus mempertemukan BPD Talawi Hilie periode 2026–2034 dengan Pemerintah Desa setelah anggota BPD periode baru dilantik pada September lalu.
Selain menjalankan agenda penetapan dokumen perencanaan, kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai ajang temu ramah antara anggota BPD dan aparatur desa. Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi kedua lembaga untuk saling mengenal serta membangun komunikasi dan sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pembahasan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Dengan ditetapkannya RKPDesa 2027 dan DU RKPD 2028, Pemerintah Desa Talawi Hilie memiliki dokumen perencanaan sebagai bagian dari tahapan pembangunan desa ke depan, sekaligus daftar usulan yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pemerintah daerah.

























Tinggalkan Balasan