Wirid Bulanan Desa Talawi Hilie, Penutup Tahun 2024

Wirid Bulanan Desa Talawi Hilie, Penutup Tahun 2024

Talawi Hilie, 13 Desember 2024 – Pemerintah Desa Talawi Hilie bersama Kelompok Yasinan se-Desa Talawi Hilie melaksanakan kegiatan Wirid Bulanan pada Jum’at tanggal 13 Desember 2024 di Mushalla Tanah Sirah atau dikenal SURGA atau Surau Gadang. Sebagai pengisi tausiah adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sawahlunto Ustadz Fadli Rifenta.

Dalam tausiah beliau mengangkat tema tentang Shalat.

“Dalam shalat ada lima waktu yang diwajibkan dan ada lima waktu yang dilarang” ungkap Ustadz Fadli.

“Lima waktu yang wajib yaitu Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya” lanjut beliau.

“Sedangkan waktu yang dilarang yaitu sesudah shalat subuh, syuruq, tengah hari, sesudah shalat ashar dan ketika matahari terbenam” beliau menjelaskan.

Ustad yang juga menjadi pengurus Yayasan Nur El Falah ini menjelaskan bahwa syuruq merupakan waktu dimana matahari terbit, namun 10-15 menit setelahnya dianjurkan untuk shalat syuruq.

“Bagi yang melaksanakan Shalat Syuruq maka pahalanya seperti pahala ibadah orang yang melaksanakan umrah secara penuh” beliau menambahkan.

Kemudian ustad Fadli menjelaskan berdasarkan pertanyaan jama’ah bahwa shalat syuruq itu hanya dilakukan bagi yang melaksanakan shalat subuh berjama’ah dan dilaksanakan 10-15 menit setelah matahari terbenam atau syuruq serta hanya bisa dilaksanakan di Mushalla atau Masjid tempat dimana mengerjakan shalat subuh.

Selain itu ustad Fadli juga menjelaskan waktu dilarang shalat itu kalau menurut mazhab Syafi’i adalah untuk shalat Mutlak.

“Shalat Mutlak itu adalah shalat yang dilaksanakan tanpa ada asbab tertentu, melainkan hanya karena ingin memperbanyak shalat” ujar ustad Fadli.

Ustad yang saat ini juga sedang mempersiapkan pembangunan Pesantren Modern itu menjelaskan “seperti diketahui kalau shalat yang beriringan dengan shalat wajib disebut shalat qabliyah, shalat setelah syuruq disebut shalat syuruq, shalat setelah wudhu disebut shalat wudhu, shalat karena melihat gerhana matahari disebut shalat gerhana, shalat karena ingin taubat disebut shalat taubat dan shalat shalat sunah lainnya. sedangkan shalat yang tanpa sebab tertentu disebut shalat mutlak”

Kemudian dalam sambutannya Bapak Kepala Desa mengatakan bahwa untuk tahun 2025 akan dilaksanakan kembali kegiatan Wirid Bulanan Kelompok Yasinan yang dalam rencana dilaksanakan selama 8 kali secara bergantian tiap dusunnya. (RAR)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media