Talawi Hilie, 03 November 2024 – Beredar informasi adanya orang-orang tidak dikenal yang datang ke rumah dan mengaku sebagai surveyer cukup meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut perlu disampaikan bahwa setiap lembaga, organisasi ataupun perorangan yang melakukan kegiatan ke rumah-rumah masyarakat wajib mendapatkan izin dari institusi resmi daerah seperti kepolisian, pemerintah desa, ataupun pemerintah kota melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar menolak orang asing atau orang yang tidak dikenal datang tanpa tanda pengenal atau izin dari institusi resmi daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Laporkan jika meresahkan dan mengganggu
Tinggalkan Balasan