BAPAK YURNALIS MEMASUKI MASA PURNA TUGAS

BAPAK YURNALIS MEMASUKI MASA PURNA TUGAS

Talawi Hilie, 01 November 2024 – Tanggal 10 Oktober 2024 usia Bapak Yurnalis Kepala Dusun Kubang Gajah Desa Talawi Hilie genap berusia 60 tahun. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (3) huruf a, perangkat desa yang telah berusia genap 60 tahun diberhentikan dari jabatannya.

Melaksanakan aturan yang berlaku, kemudian Pemerintah Desa menyurati Camat Talawi untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian. Selanjutnya dengan rekomendasi dari Camat Talawi, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Kepala Dusun Kubang Gajah tersebut.

Bapak Yurnalis telah melaksanakan masa baktinya sebagai Kepala Dusun Kubang Gajah Desa Talawi Hilie selama 14 tahun tepatnya sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dusun tanggal 01 November 2010.

“Sesuai Surat Keputusan yang Kami tanda tangani, maka tepat tanggal 01 November 2024 Bapak Yurnalis telah resmi masuk masa purna tugasnya.” ucap Kepala Desa Talawi Hilie Bapak Pausil Misbah.

“Kami ucapkan Selamat memasuki Purna Tugas dan Terima Kasih atas baktinya yang telah dilaksanakan dengan sangat baik selama 14 tahun ini. Semoga Bapak Yurnalis sukses dengan usaha yang dijalankan kedepannya dan Kami berharap Bapak Yurnalis tetap aktif membantu Desa” tambahnya.

Sebagai pelaksana tugas Kepala Dusun Kubang Gajah sampai terpilihnya Kepala Dusun yang baru dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Bapak Agus Harizal, A.Md. (RAR)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media