,

Verifikasi RKPDesa 2025 dan DU RKPDesa 2026

Verifikasi RKPDesa 2025 dan DU RKPDesa 2026

Talawi Hilie, 24 September 2024 – Setelah sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Talawi Hilie diadakan Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RKPDesa 2025 dan DU RKPDesa 2026, selanjutnya Tim Penyusun melakukan proses penyusunan dokumen dan administrasi. Tim Penyusun terdiri dari 11 orang yang berasal dari Perangkat Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Setelah dilakukan penyusunan dokumen dan administrasi, tahapan selanjutnya adalah Verifikasi.

Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dilakukan saat Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa 2025 dan DU RKPDesa 2026. Tim Verifikasi terdiri dari 4 orang yang berasal dari instansi terkait dan tokoh masyarakat. Anggota Tim Verifikasi antara lain dari Bidang Pemberdayaan Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak dalam hal ini diwakili KASI Keuangan dan Aset Desa yaitu Ibu Wamti, dari Kecamatan Talawi langsung oleh Bapak Camat Talawi Bapak Ucak Hardian, dari Pendamping Desa yaitu Bapak Beni Novrianto, dan tokoh masyarakat yaitu Ketua KAN Talawi Bapak Aljasri Dt. Abu Bakar.

Tim Verifikasi melakukan verifikasi terkait mekanisme penyusunan dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya serta cek kebenaran di lapangan. Untuk verifikasi dokumen dan administrasi dilakukan di Ruang Kerja Kepala Desa Talawi Hilie.

Sebelum dilakukan verifikasi, Kepala Desa Talawi Hilie Bapak Pausil Misbah membuka kegiatan dan memberikan sambutan kepada Tim Penyusun dan Tim Verifikasi. Dalam sambutannya Kepala Desa berharap Penyusunan RKPDesa 2025 dan DU RKPDesa 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Dalam kesempatan yang sama Ibu Wanti yang dipercaya oleh anggota lainnya sebagai Ketua Tim Verifikasi menyampaikan bahwa dalam penyusunan RKPDesa dan DU RKPDesa masih merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan tentunya karena masih menggunakan regulasi tahun sebelumnya tidak akan ada perubahan pada mekanisme penyusunan sehingga mudah-mudahan kegiatan verifikasi ini lebih cepat.

Untuk efektifitas dan efesiensi dalam verifikasi, tim dibagi menjadi dua dimana satu tim untuk verifikasi dokumen dan administrasi serta satu tim lainnya melakukan pengecekan ke lapangan.

Terdapat 13 kegiatan fisik yang dilakukan verifikasi langsung kelapangan untuk melihat kebenaran dan kebutuhan sebenarnya dilapangan.

Verifikasi dilaksanakan setelah kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau dimulai jam 2 siang dan selesai pukul 5 sore. Setelah kegiatan verifikasi ini, Tim Penyusun bersama Pemerintah Desa dan BPD akan merencanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. (RAR)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media