Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Talawi, 24 September 2024 – Bertempat di Aula Kantor Camat Talawi, BPD Desa Talawi Hilie kembali dilantik dan disumpah untuk perpanjangan masa jabatan. BPD Desa Talawi Hilie awalnya di lantik pada 24 September 2018 dan seharusnya berakhir pada 24 September 2024 atau 6 tahun masa jabatan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, maka masa jabatan Kepala Desa selaku lembaga eksekutif desa dan Badan Permusyawaratan Desa selaku lembaga legislatif desa mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Dan menindaklanjuti hal tersebut dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan pada 24 September 2024.

BPD Talawi Hilie dilantik bersama BPD Salak yang masa jabatannya juga berakhir pada 24 September 2024. BPD Talawi Hilie yang dikukuhkan sebanyak 9 orang dan BPD Salak sebanyak 5 orang. Pelantikan dan Pengucapan Sumpah dipimpin oleh Camat Talawi Bapak Ucak Hardian mengatasnamakan walikota Sawahlunto. Hadir pada pengukuhan tersebut Kepala Desa se-Kecamatan Talawi dan perwakilan lembaga desa dari Desa Talawi Hilie dan Desa Salak.

“Kami ucapkan selamat kepada Anggota BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dan selamat melanjutkan tugas dalam mengawal dan membantu Pemerintah Desa dalam membangun desa” ucapkan Camat Talawi saat memberikan sambutan. (RAR)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media