Talawi Hilie, 24 September 2026 – Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talawi Hilie Periode 2026–2034 resmi dilantik pada Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Camat Talawi. Pelantikan ini menjadi awal bagi anggota BPD terpilih untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Talawi Hilie.
Pelantikan BPD Talawi Hilie bersama BPD Desa Salak dilakukan oleh Camat Talawi atas nama Wali Kota Sawahlunto. Keduanya menjadi dua desa terakhir dari 11 desa di Kecamatan Talawi yang melaksanakan pelantikan anggota BPD hasil pengisian periode 2026–2034.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Talawi, Kepala KUA Kecamatan Talawi, jajaran Polsek Talawi, Ketua KAN Talawi, perwakilan Danramil Talawi, perwakilan Puskesmas Talawi, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Talawi menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia juga mengingatkan agar amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan baik serta membangun kerja sama dengan Kepala Desa dalam mendukung pembangunan di desa.
Sembilan Anggota Terpilih dari Lima Keterwakilan
Sembilan anggota BPD Talawi Hilie yang dilantik merupakan hasil proses pengisian anggota BPD yang telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pemilihan dilaksanakan secara langsung pada Rabu (1/7/2026) di halaman Kantor Desa Talawi Hilie.
Sebelum memasuki tahap pemilihan, sebanyak 27 warga mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Setelah penelitian administrasi, 26 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dan memperebutkan sembilan kursi BPD yang terdiri atas keterwakilan wilayah serta satu keterwakilan perempuan.
Pada pemungutan suara, tercatat 1.756 suara masuk dengan tingkat partisipasi mencapai 35 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari hasil penghitungan tersebut ditetapkan sembilan anggota BPD terpilih, yakni Dorisman dan Syilvia Efdillah dari keterwakilan Dusun Taratak Capo; Ira Mayasari dan Khairunas dari Dusun Siambalau; Syamsi Nurdin dan Desnalita dari Dusun Kubang Gajah; Rahmadonal Eka Putra dan Darfizon dari Dusun Talago; serta Desdi dari keterwakilan perempuan.
Rangkaian pengisian anggota BPD tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, penelitian administrasi, penetapan calon, pengambilan nomor urut, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Seluruh tahapan pemilihan pada 1 Juli 2026 berlangsung dengan pengawasan dari unsur Pemerintah Kota Sawahlunto, Kecamatan Talawi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Pemerintah Desa Talawi Hilie.
Struktur BPD Dibentuk Melalui Rapat Internal
Setelah pelantikan, anggota BPD Talawi Hilie selanjutnya akan melakukan penataan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Waktu pelaksanaan penataan struktur tersebut diserahkan kepada masing-masing BPD.
Di Kota Sawahlunto, kelembagaan BPD diatur melalui Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang hingga saat ini berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur bahwa kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan dan bidang. Pimpinan terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, sementara bidang terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan serta bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perda tersebut juga mengatur bahwa pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui rapat BPD yang dilaksanakan secara khusus. Untuk pemilihan pertama, rapat dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu anggota termuda. Hasil pemilihan kemudian ditetapkan melalui keputusan BPD dan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Wali Kota.
Dengan demikian, pembentukan struktur internal menjadi salah satu agenda awal sembilan anggota BPD Talawi Hilie setelah resmi menjalankan masa tugasnya. Penataan tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan kelembagaan BPD dapat segera menjalankan fungsi dan tugasnya.
Bersiap Menghadapi Agenda RKPDesa
Selain penataan kelembagaan, BPD Talawi Hilie dalam waktu dekat juga akan menghadapi agenda pemerintahan desa terkait musyawarah dalam rangka persiapan penyusunan RKPDesa.
Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2018 menempatkan BPD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Regulasi yang sama juga menegaskan tugas BPD dalam menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Bagi Pemerintah Desa Talawi Hilie, pelantikan sembilan anggota BPD periode 2026–2034 sekaligus menandai dimulainya kembali kerja kelembagaan antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan struktur kelembagaan yang nantinya terbentuk sesuai mekanisme yang ditetapkan, BPD Talawi Hilie diharapkan dapat segera menjalankan peran representasi masyarakat sekaligus membangun sinergi dengan Pemerintah Desa dalam mengawal agenda pembangunan Talawi Hilie ke depan.


































Tinggalkan Balasan