Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Talawi Hilie 16 Juli 2024 – Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka resmi masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya dijabat selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto melakukan kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada tanggal 16 Juli 2024 di Savana Meeting Room.

Kepala Desa Talawi Hilie Bapak Pausil Misbah ikut dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 2023 – 2029 menjadi 2023 – 2031. Bapak Pausil Misbah dikukuhkan bersama 26 Kepala Desa lainnya se Kota Sawahlunto.

“Kami ucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatannya. Perpanjangan ini juga menandakan perpanjangan tugas dan amanah masyarakat. Kami minta agar Kepala Desa tidak hanya fokus pada lamanya jabatan, tapi juga fokus pada kinerja” demikian disampaikan Pj. Walikota Sawahlunto Bapak Fauzan Hasan, S.STP dalam sambutannya.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga diikuti dengan perpanjangan masa bakti Badan Permusyawaratan Desa. Untuk BPD dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kembali pada saat habisnya masa jabatan sebelumnya. BPD Desa Talawi Hilie akan dilantik kembali pada bulan September depan. (RZL)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media