Pemilihan BPD dalam Demokrasi di Desa Talawi Hilie

Pemilihan BPD dalam Demokrasi di Desa Talawi Hilie

Sebelum melangkah lebih jauh dari Tahapan pemilihan BPD, ini Urgensitas BPD itu sendiri. Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis. Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.

Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.

Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan Kehidupan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . dalam kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur Penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) an aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Inovasi fungsi BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan oleh Desa Talawi Hilie di Kecamatan Talawi di Kota Sawahlunto yang dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa. Fungsi utama BPD dalam Sistem Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.

Berhubung jabatan dan kepengurusan BPD di Desa saya tersebut sudah usai Juni 2018 lalu. Ini kali pertama nya bisa berkontribusi dalam Pemilihan BPD Jadi pertamanya agak bingung tetapi setelah berproses waktu, konsultasi dengan pihak Pemdes Kota Sawahlunto dan Camat Talawi Kepenuhan mulai mengerti dengan tugas dan fungsi yang telah di berikan.

 Tahapan yang kami lewati sebagai berikut :

  • Rapat PanitiaMembentuk dan menyusun Panitia Tingkat Dusun / Wilayah
  • Melakukan rapat pembahasan rincian biaya pelaksanaan bersama masyarakat
  • Menyusun Persyaratan Pendaftaran untuk Bakal Calon berdasarkan UU, UUD dan Perda yang berlaku
  • Membuat Jadwal Pendaftaran Pencalonan
  • Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  • Menyusun Berkas Persyaratan sebelum jadwal penutupan Pendaftaran
  • Menerima dan verifikasi berkas persyaratan
  • Melakukan verifikasi data dan penetapan bakal calon dengan pencabutan undian dari peserta yang lolos seleksi bahan administrasi
  • Membuat acara penyampaian visi dan misi (jika bagi yang mau) dan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan
  • Melakukan pemuktrahiran DPS menjadi DPT bersama Calon dan Unsur Pemerintahan
  • Membuat aturan dan larangan serta sanksi pada pelaksanaan kampanye/Sosialisasi Calon
  • Persiapan atribut pemilihan
  • Pelaksanaan Pemilihan
  • Menerima Gugatan dari Calon lain/Pihak lain terkait Pemilihan (Jika ada)
  • Setelah  tidak ada gugatan atau permasalahan di lanjutkan dengan pengajuan SK Kepengurusan BPD terpilh kepada Walikota Sawahlunto Tetapi, sebelum dilanjutkan tentu BPD terpilih sudah melakukan Rapat Khusus untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD

Daftar Calon BPD Talawi Hilie

Inilah jadwal atau tahapan yang telah di laksanakan, Alhamdulilah pada tanggal 04 September 2018 dilaksanakan Pemilihan, walau ada tekanan dan intervensi dari pihak lain yang pro dan kontra dengan persyaratan yang telah panitia tetapkan.

TLH_0561

Dengan waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan pemilihan tetapi,suasana politik desa tetap aman dan lancar, dan tingkat pemilih pada pemilih BPD ini cukup tinggi sampai pada 83 % secara keseluruhan.
Pemilihan BPD yang dilakukan secara Jurdil dan Terbuka selama pelaksanaan yang berlangsung, tidak ada intimidasi kepada Calon dan pendukung.

TLH_0658

TLH_0568

Dengan hasil pemilihan sebagai berikut :

2018-10-03

2018-10-03 (3)

 

2018-10-03 (2)

BERITA ACARA PEMILIHAN BPD

 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media