KEGIATAN PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA TALAWI HILIE TAHUN ANGGARAN 2022 DAN DU-RKP TAHUN 2023
admindesa
Talawi Hilie (15/09/2021)– Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap Desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Talawi Hilie, Pemerintah Desa Talawi Hilie telah melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh unsur BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Talaw dan dari Dinas yang terkait di Kota Sawahlunto. Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022. Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 karena adanya wabah Covid-19 akan menjadi prioritas dalam RKPDes Tahun 2022. Begitu juga program-program yang sifatnya reguler otomatis masuk dalam RKPDes Tahun 2022.
Selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2022, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2023 yang akan diajukan ke tingkat Kota Sawahlunto. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat Kota ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DU-RKP ). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan Desa melainkan kewenangan Kota.
 Sesuai amanat Pemerintah bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer (dasar) dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik. Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang Desa, pembangunan Desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya Desa maju dan masyarakat sejahterah. ***
Tinggalkan Balasan