Talawi Hilie, 03 Juli 2026 – Pemerintah Desa Talawi Hilie menerima surat himbauan dari Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto terkait rencana penataan kawasan Terminal Talawi. Surat bernomor 500.6.17.1/72/DISHUB-SWL/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Terminal Talawi.
Melalui surat tersebut, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh pemilik lapak maupun pedagang yang berada di kawasan Terminal Talawi agar melakukan pembongkaran lapak secara mandiri sebagai bagian dari proses penataan kawasan terminal. Waktu yang diberikan untuk melaksanakan pembongkaran adalah 15 hari, terhitung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat lapak yang belum dibongkar secara mandiri, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama pihak-pihak terkait.
Sementara itu, bagi pemilik lapak yang terdampak pembongkaran, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto dan Camat Talawi guna membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan dampak penataan kawasan tersebut.
Surat himbauan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto, Eva Riamsyah, S.T., dan turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Sawahlunto, Camat Talawi, Polsek Talawi, Koramil 05 Talawi, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi, Kepala Desa Talawi Hilie, dan Kepala Desa Talawi Mudik.
Pemerintah Desa Talawi Hilie menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus mengimbau para pihak yang menerima surat agar memperhatikan isi himbauan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai rencana penataan kawasan Terminal Talawi.























Tinggalkan Balasan