Talawi Hilie, 09 Juni 2026 – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talawi Hilie periode 2026–2034 di Talawi Hilie resmi memasuki tahap penting setelah Panitia Pengisian Anggota BPD Talawi Hilie menetapkan sebanyak 27 orang warga sebagai calon pendaftar.
Dalam sistem pemilihan yang digunakan, setiap calon disusun berdasarkan skema keterwakilan dusun serta keterwakilan perempuan. Masing-masing pemilih di setiap dusun nantinya akan menggunakan hak pilih untuk menentukan calon yang mewakili wilayahnya, sementara pemilih perempuan juga memiliki tambahan hak suara untuk memilih unsur keterwakilan perempuan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran, sebaran calon pada masing-masing keterwakilan adalah sebagai berikut:
- Keterwakilan Dusun Taratak Capo: 6 orang
- Keterwakilan Dusun Siambalau: 4 orang
- Keterwakilan Dusun Kubang Gajah: 6 orang
- Keterwakilan Dusun Talago: 7 orang
- Keterwakilan Perempuan: 4 orang
Komposisi ini menunjukkan bahwa seluruh unsur keterwakilan dalam pemilihan telah terisi melalui proses pendaftaran yang dibuka secara bertahap oleh panitia.
Sebelumnya, panitia juga membuka perpanjangan pendaftaran khusus untuk Dusun Kubang Gajah, menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar pada tahap awal. Perpanjangan ini dilaksanakan pada 2–8 Juni 2026 untuk memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat di wilayah tersebut agar dapat berpartisipasi secara optimal.
Setelah proses pendaftaran ditutup, panitia kini melanjutkan tahapan seleksi berupa penelitian berkas administrasi yang akan dilaksanakan pada 8–9 Juni 2026, sebelum kemudian diumumkan hasil seleksi administrasi pada 10 Juni 2026.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Talawi Hilie, Rizal Akhiar Ramadhan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka, terstruktur, dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dengan tujuan menghasilkan komposisi anggota BPD yang representatif dan berimbang.
Panitia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif, aspiratif, dan berkualitas.























Tinggalkan Balasan