Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Desa Talawi Hilie
admindesa
Talawi Hilie (06/10/2022) Pemerintah Desa Talawi Hilie dan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Sosialisasi tentang jaminan – jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Beberapa penjelasan diatas merupakan salahsatu yang dipaparkan Oleh Ibu Ayu Wulandari selaku Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solok, acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada Hari Kamis 6 Oktober berlangsung di aula Kantor Desa Talawi Hilie. Diikuti oleh Bapak Kepala Desa Talawi Hilie, Perangkat Desa Talawi Hilie , Kader Posyandu dan Kader Paud Desa Talawi Hilie
Dalam sambutannya, Kepala Desa Talawi Hilie menyampaikan Sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat yang bekerja untuk mendapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.”Dari program yang disampaikan, akan ada keterjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seandainya terjadi musibah”, sambutnya dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Rapat Kantor Desa Talawi Hilie, Kamis, 06 Oktober 2022.
Manager Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sawahlunto, Ayu Wulandari sebagai Narasumber Sosialisasi menyampaikan, ada 4 Program yang disampaikan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
“Kami berharap nantinya, Bapak Linmas, Ibu” Kader dan Masyarakat bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada Jaminan bagi Bapak Ibu dlaam melaksanakan tugas”,jelasnya.
Tinggalkan Balasan