Talawi Hilie (07/06/2022) – Selasa, 07 Juni 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Barat Yusron, SH, MH, mengikuti acara pembentukan Rumah Restoratif Justice beserta kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Sawahlunto Dr. Abdul Mubin,S.T,S.H, M.H .
Pada kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meresmikan Rumah Restoratif Justice di Kota Sawahlunto. Bertempat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Acara peresmian dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Sawahlunto Dr. Abdul Mubin,S.T, S.H, M.H, Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH, Asisten Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Khaidir, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto, Kapolres Kota Sawahlunto dan Kepala Desa Se Kecamatan Talawi. Acara digelar dengan Tari Gelombang dari anak seni Kota Sawahlunto.
Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, Yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Â
Tinggalkan Balasan