Talawi Hilie, 14 November 2025 – Pemerintah Desa Talawi Hilie menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa batas akhir pengajuan keberatan terhadap kenaikan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 ditetapkan hingga 21 November 2025.
Informasi ini disampaikan berdasarkan Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Nomor 900.1.13.1/441/Penda/SWL/2025 tertanggal 13 November 2025. Dalam surat tersebut, Kepala BPKAD Kota Sawahlunto menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 31 Desember 2025 dan pengajuan keberatan atas kenaikan PBB hanya diterima sampai 21 November 2025.
Penetapan batas akhir keberatan pada tanggal tersebut bertujuan agar tim terkait masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses verifikasi serta peninjauan lapangan atas keberatan yang diajukan oleh wajib PBB.
Pemerintah Desa Talawi Hilie mengimbau masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan nilai PBB-nya agar segera mengajukan permohonan keberatan sebelum batas waktu ditetapkan. Dengan demikian, proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.






















Tinggalkan Balasan