Talawi Hilie, 29 Juli 2024 – Kepala Dusun Siambalau Vebby Indra Kurniawan yang juga sebagai anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Talawi Hilie mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di The ZHM Premiere Hotel Padang.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat itu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juli tersebut diikuti oleh Badan Publik se-Sumatera Barat. Untuk Kota Sawahlunto diikuti oleh 5 perwakilan desa yaitu Desa Talawi Hilie, Desa Talawi Mudiak, Desa Santur, Desa Kubang Tangah, dan Desa Silungkang Oso.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal wajib yang ada di setiap instansi pemerintah atau badan publik lainnya. Dengan Keterbukaan Informasi Publik memudahkan masyarakat atau pihak terkait dalam memperoleh informasi. Informasi yang ada di setiap badan publik dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (RAR)
Tinggalkan Balasan