Talawi Hilie, 2 Juni 2026 — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talawi Hilie resmi membuka perpanjangan masa pendaftaran calon anggota BPD khusus untuk Wilayah Pemilihan Dusun Kubang Gajah. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 8 Juni 2026.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Talawi Hilie menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan karena hingga berakhirnya masa pendaftaran pada 25 Mei 2026 lalu, jumlah calon yang mendaftar dari Wilayah Pemilihan Dusun Kubang Gajah belum memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan pengisian anggota BPD.
Berdasarkan hasil pendaftaran tahap pertama, jumlah calon yang telah mendaftar terdiri dari 6 orang dari Dusun Taratak Capo, 4 orang dari Dusun Siambalau, 7 orang dari Dusun Talago, 4 orang untuk keterwakilan perempuan, dan 2 orang dari Dusun Kubang Gajah.
Dengan jumlah tersebut, seluruh wilayah pemilihan telah memenuhi persyaratan pencalonan kecuali Dusun Kubang Gajah. Sesuai ketentuan yang berlaku, wilayah pemilihan tersebut memiliki alokasi dua kursi anggota BPD sehingga minimal harus terdapat empat orang calon untuk dapat dilaksanakan pemilihan.
Ketua Panitia menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran merupakan pelaksanaan amanat aturan yang mengatur proses pengisian anggota BPD. Oleh karena itu, panitia berkewajiban memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat agar persyaratan pencalonan dapat terpenuhi.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, panitia telah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, di antaranya melalui koordinasi dengan Kepala Dusun Kubang Gajah serta penyampaian informasi melalui media sosial.
Panitia juga berharap masyarakat Dusun Kubang Gajah dapat lebih berpartisipasi dalam proses pencalonan anggota BPD, baik dengan mendorong warga yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri maupun mengusulkan tokoh masyarakat yang dinilai layak menjadi calon anggota BPD.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Semakin banyak calon yang memenuhi syarat, maka semakin baik pula proses demokrasi yang berjalan. Selain itu, jumlah calon yang mencukupi juga dapat mengamankan kebutuhan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) di masa mendatang dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam menentukan wakilnya di BPD,” ujar Ketua Panitia.
Panitia berharap selama masa perpanjangan pendaftaran ini terdapat tambahan calon yang mendaftar sehingga seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Talawi Hilie periode 2026–2034 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
























Tinggalkan Balasan