Talawi Hilie, 03 Februari 2026 – Pemerintah Desa Talawi Hilie secara resmi mengumumkan penangguhan proses penerimaan perangkat desa. Penangguhan ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Nomor 400.10.2/92/DinsosPMDPPA-SWL/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Penangguhan Pengangkatan Perangkat dan Staf Desa.
Menindaklanjuti surat tersebut, Panitia Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Talawi Hilie menerbitkan Surat Pengumuman Nomor 01/PANSEL-PERANGKAT/TLH/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang menyatakan bahwa proses penerimaan perangkat desa ditangguhkan sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Desa Talawi Hilie melalui Panitia Seleksi telah membuka pendaftaran penerimaan perangkat desa untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan sejak tanggal 20 Januari hingga 30 Januari 2026. Dari proses pendaftaran tersebut, tercatat 12 orang pendaftar yang menyatakan diri mencalonkan sebagai perangkat desa.
Beberapa hari sebelum masa pendaftaran berakhir, Panitia Seleksi bersama Kepala Desa Talawi Hilie melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial PMD PPA Kota Sawahlunto dan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa. Koordinasi ini dilakukan untuk membahas tahapan seleksi lanjutan, yaitu seleksi tertulis dan wawancara.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial PMD PPA menyarankan agar proses penerimaan perangkat desa ditangguhkan sementara. Hal ini didasarkan pada kondisi keuangan desa yang mengalami penyusutan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, serta adanya ketentuan komposisi penganggaran yang membatasi anggaran operasional desa maksimal 30 persen. Kondisi ini berdampak pada beberapa desa di Kota Sawahlunto yang belum dapat memenuhi penghasilan aparatur desa dalam satu tahun.
Selain itu, Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto akan menghimbau seluruh desa untuk menangguhkan pengangkatan staf desa, serta melakukan kajian dan efisiensi terhadap jumlah kader dan Linmas desa. Pemerintah Kota juga berupaya agar keuangan desa ke depan dapat kembali stabil dan regulasi terkait komposisi penganggaran operasional desa dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Hasil koordinasi tersebut kemudian dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa Talawi Hilie bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa proses penerimaan perangkat desa tetap berjalan hingga adanya surat atau regulasi resmi yang menjadi dasar penangguhan.
Pada Senin, 02 Februari 2026, Panitia Seleksi secara resmi menerima surat pemberitahuan terkait penangguhan pengangkatan perangkat dan staf desa. Berdasarkan surat tersebut, Panitia Seleksi kemudian mengumumkan penangguhan proses penerimaan perangkat desa kepada masyarakat.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa penangguhan ini bersifat sementara. Apabila di kemudian hari proses penerimaan perangkat desa kembali dilanjutkan, tidak akan dilakukan pembukaan pendaftaran ulang. Seluruh pendaftar yang telah memasukkan berkas dan dinyatakan lengkap tetap berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya tanpa perlu mengajukan kembali persyaratan administrasi.
Pemerintah Desa Talawi Hilie berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan menunggu informasi resmi selanjutnya yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi Pemerintah Desa.






















Tinggalkan Balasan