,

Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Manfaat

Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Manfaat

Talawi Hilie, 13 Januari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa Talawi Hilie bersama Pemerintah Desa Talawi Hilie melakukan musyawarah dalam menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Talawi Hilie hari Senin tanggal 13 Januari 2025. Rapat ini menindaklanjuti penetapan APBDesa Talawi Hilie Tahun 2025 dimana dalam anggaran tersebut terdapat anggaran untuk BLT DD sebanyak 15 orang.

BLT merupakan anggaran dari Pemerintah untuk membantu Keluarga Miskin Ekstrim. Desa Talawi Hilie diketahui tidak memiliki Keluarga Miskin Ekstrim sehingga untuk menetapkan KPM BLT DD mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (PERMENDESPDT RI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yaitu dengan kategori keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, dan kepala keluarga perempuan miskin.

Sebelumnya Kepala Dusun telah mengumpulkan Data Keluarga yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dan kemudian dalam musyawarah divalidasi. Hasil validasi data kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. (RAR)

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparatur Desa

APBDesa 2023

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media