Talawi Hilie, 07 Mei 2025 – Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Talawi Hilie dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam Penetapan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Talawi Hilie yang diwakili oleh anggota BPD Bapak Syamsi Nurdin.
“Indeks Desa ini merupakan ukuran mengenai pengembangan yang nantinya menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan kebijakan” ujar Bapak Syamsi dalam sambutannya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya penilaian ini hanya ditetapkan namun tahun ini dimusyawarahkan terlebih dahulu sehingga penilaiannya sesuai keadaan dilapangan yang dilihat dan dirasakan masyarakat” tambah beliau.
Dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan bahwa Indek Desa dalam dua tahun terakhir sudah Mandiri dan tahun ini akan dilihat melalui Musyawarah Desa.
Camat Talawi yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan Bapak Zulkifli juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indeks Desa ini melibatkan 6 kementerian dan lembaga seperti Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Negara.
Selain itu Pendamping Desa Bapak Beni Novrianto juga menyampaikan bahwa hasil Indek Desa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah baik Pemerintah Desa, Pemerintah Kab/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan.
Selanjutnya Tim Penginput menyampaikan hasil penginputan data dan informasi desa yang jadi point penilaian dalam indek desa. Dalam penyampaian tersebut diikuti dengan diskusi dan musyawarah terhadap hal yang disampaikan.
Pembahasan yang dilakukan cukup menarik dan ada beberapa perdebatan mengenai maksud dari point yang menjadi penilaian. Namun demikian secara keseluruhan kegiatan berjalan lamcar dan sukses.
Berdasarkan diskusi dan musyawarah didapatkan hasil penilaian indeks desa Talawi Hilie Tahun 2025 ini 86,3 dimana masuk dalam kategori Desa Mandiri.
“Alhamdulillah dari peninjauan ulang terhadap seluruh point dari penilaian Indek Desa didapatkan hasil 86,3 dan Kita masih berada pada kategori Mandiri” ujar Tim Penginput yang diwakili oleh Bapak Agus Harizal.
Setelah penetapan yang dilakukan ditingkat desa, nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kota, provinsi dan pusat. (RAR)


































Tinggalkan Balasan