Talawi Hilie, 02 April 2026 — Pemerintah Desa Talawi Hilie mengeluarkan himbauan larangan membuang sampah di area Terminal Talawi yang mulai berlaku pada 4 April 2026. Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan spanduk di kawasan terminal pada Senin, 30 Maret 2026.
Himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama lintas pihak, yang melibatkan Dinas Penataan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto, Camat Talawi, Pemerintah Desa Talawi Hilie dan Talawi Mudiak, serta para kepala dusun setempat.
Pemindahan lokasi penampungan sementara sampah dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Terminal Talawi agar lebih tertib dan nyaman. Sampah kini diarahkan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi di Talimato, Dusun Talago, Desa Talawi Hilie.
Sejumlah masyarakat menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai, kondisi terminal menjadi lebih bersih dan tidak lagi terganggu polusi udara, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih nyaman.
Namun demikian, tidak sedikit pula warga yang mengeluhkan jarak TPS yang dinilai cukup jauh. Berdasarkan uji coba yang telah dilakukan pada bulan Ramadhan lalu, masih ditemukan masyarakat yang tetap membuang sampah di area terminal.
Pemerintah desa memastikan bahwa lokasi TPS di Talimato untuk sementara telah siap digunakan, dengan dukungan pendanaan dari pokok pikiran anggota DPRD Kota Sawahlunto.
Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut masih bersifat himbauan tanpa disertai sanksi. Pemerintah desa lebih mengedepankan kesadaran dan kerja sama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Desa Talawi Hilie berharap masyarakat dapat mematuhi himbauan tersebut. Selain itu, berbagai kendala yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan secara bersama melalui komunikasi dan musyawarah.

























Tinggalkan Balasan