Talawi Hilie, 26 Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Nomor 18/BAZNAS-SWL/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Dinas Koperindag, dan Kesra Setdako Sawahlunto yang dilaksanakan pada 12 Februari 2026 atau bertepatan dengan 24 Sya’ban 1447 H di Kantor BAZNAS Kota Sawahlunto.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 1/3 liter beras atau 2,5 kilogram beras, dengan nilai uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, yaitu:
- Kategori I: Rp47.500 (harga beras Rp19.000/kg)
- Kategori II: Rp46.500 (harga beras Rp18.500/kg)
- Kategori III: Rp44.000 (harga beras Rp17.000/kg)
- Kategori IV: Rp40.000 (harga beras Rp16.000/kg)
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang. Nilai tersebut merupakan pedoman umum dan dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan harga beras setempat yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Zakat fitrah akan dipungut dan disalurkan oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia yang dibentuk dan disahkan oleh BAZNAS Kota Sawahlunto.
Penetapan nilai zakat ini didasarkan pada hasil survei harga pasar dalam dua minggu terakhir.
Ketentuan Fidyah
Fidyah bagi yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i seperti ibu hamil dan menyusui, orang sakit yang tidak memungkinkan sembuh, serta lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, ditetapkan sebesar biaya satu kali makan yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras, uang, atau nasi bungkus.
Adapun besaran fidyah ditetapkan sebagai berikut:
- Kategori I: Rp40.000
- Kategori II: Rp30.000
- Kategori III: Rp24.000
- Kategori IV: Rp20.000
BAZNAS Kota Sawahlunto mengharapkan agar ketentuan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan suci Ramadhan tahun ini.
Pemerintah Desa Talawi Hilie mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui UPZ atau panitia yang telah ditetapkan, sehingga penyaluran zakat dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Semoga ibadah Ramadhan 1447 H membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat
























Tinggalkan Balasan