Profil PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Talawi Hilie dibentuk sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui kanal ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa secara cepat, tepat, dan sederhana.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  • Keputusan Kepala Desa Talawi Hilie Nomor … Tahun … tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

Tanggung Jawab PPID Desa

  • mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa
  • mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

Kewenangan PPID Desa

  • mengkoordinasikan setinformasi Publik Desa dalam  melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik  atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  • menugaskan pejabat fungsional dan atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Aparatur Desa

APBDesa 2025

Agenda Kegiatan

Upcoming Events

Follow Us On Social Media