Desa Talawi Hilir merupakan salah satu Desa dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok. Desa-Desa yang tergabung dalam Kecamatan Talawi adalah Desa Talawi Hilir, Desa Talawi Mudik, Desa Sijantang Koto, Desa Salak, Desa Rantih, Desa Sikalang, Desa Bukik Gadang, Desa Batu Tanjung, Desa Kumbayau, Desa Datar Mansiang dan Desa Tumpuk Tangah.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintahan terendah di Daerah Tingkat II bersifat kanagarian yang dikepalai oleh Kepala Nagari atau Kepala Jorong. Pada saat itu Kanagarian Talawi terdiri dari 8 Jorong.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Kanagarian Talawi dibagi menjadi 8 Desa yaitu Desa Talawi Hilir, Desa Talawi Mudik, Desa Bukik Gadang, Desa Batu Kuali, Desa Kumbayau, Desa Tumpuak Tangah, Desa Kumanih Atas dan Desa Tigo Tanjuang.
Pada Kanagarian Talawi sudah lama berjalan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan mengelola kegiatan berdasarkan Perda No.13 Tahun 1983.
“Besarnya potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat di Desa Talawi Hilir memunculkan harapan untuk menjadikan Desa Talawi Hilir sebagai desa yang berdaya saing tinggi serta menjadi salah satu lumbung pangan Kota Sawahlunto”