Talawi Hilie (23/06/2022) Penyelesaian sengketa tanah adalah penguatan terhadap fungsi Kepala Desa sebagai mediator penyelesai perselisihan berdasar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga dapat memperluas access to justice masyarakat pedesaan dan mengurangi beban perkara di peradilan negara. Dalam Undang- undang tersebut mengedepankan setiap perselisihan di masyarakat desa dapat diselesaikan oleh Kepala Desa yang berperan sebagai mediator untuk menghidupkan budaya musyawara dimasyarakat Desa dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan restoratif guna mengurangi beban peradilan negara. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian sengketa warga Desa melalui mediasi Kepala Desa  lebih efektif dibandingkan lewat pengadilan  dengan berbagai alasan antara lain lebih murah, efisien, dapat menjaga hubungan baik dan bersifat kekeluargaan sebagaimana karakteristik masyarakat Desa Talawi Hilie.
Tinggalkan Balasan