Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Kepala Dusun

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Sawahlunto

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Desa

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Sawahlunto

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Desa
  • KTP

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Sawahlunto

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Desa
  • KTP

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)