Kartu Tanda PendudukKartu Keluarga (KK)Surat PindahSKCKKartu Tanda Penduduk Persyaratan : Surat Pengantar dari Kepala Dusun Dokumen yang didapat : Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Sawahlunto Biaya : Tidak ada biaya (Gratis) Kartu Keluarga (KK) Persyaratan : Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Desa Dokumen yang didapat : Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Sawahlunto Biaya : Tidak ada biaya (Gratis) Surat Pindah Persyaratan : Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Desa KTP Dokumen yang didapat : Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Sawahlunto Biaya : Tidak ada biaya (Gratis) SKCK Persyaratan : Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Desa KTP Dokumen yang didapat : Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian Biaya : Tidak ada biaya (Gratis)