Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Triwulan 1 Tahun 2020
admindesa
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Triwulan 1 Tahun 2020.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Triwulan 1 Tahun 2020 ini disampaikan kepada Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Triwulan 1 Pemerintah Desa Talawi Hilie Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Tahun Anggaran Tahun 2020.
Tinggalkan Balasan