Fungsi BPD :
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Keanggotaan BPD :
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 56
Persyaratan calon anggota BPD :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 57
Hak BPD:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
Hak Anggota BPD:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63
Pimpinan BPD Periode 2018 – 2023
Doni Emnur, SH.
Ketua BPD
Alamat : Dusun Siambalau
No. HP :
Jufri, S.Pd
Wakil Ketua BPD
Alamat : Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie
No. HP :
Elsa Susanti, SM
Sekretaris BPD
Alamat : Dusun Talago, Desa Talawi Hilie
No. HP :
Syamsi Nurdin, S.Pd
Bid. Pemerintahan
Alamat : Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilie
No. HP :
Fauzi Anwar
Anggota Bid. Pemerintahan
Alamat : Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilie
No. HP :
Yuherman
Anggota Bid. Pemerintahan
Alamat : Desa Talawi Hilie
No. HP :
H. Afli Suandi
Bid. Pembangunan
Alamat : Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie
No. HP :
Khairunas
Anggota Bid. Pembangunan
Alamat : Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie
No. HP :
Desdi, S.E
Anggota Bid. Pembangunan
Alamat : Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie
No. HP :